Jumat, 19 April, 2024

Penerima Dana Bergulir Tahun 2000-2007 Diminta Kembalikan Dana ke LPDB-KUMKM

MONITOR, Semarang – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2008 menyebutkan bahwa seluruh dana bergulir yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM pada era 2000-2007 dengan total sebesar Rp1,3 triliun harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Hingga kini, sisa dana yang belum dialihkan ke rekening LPDB sekitar Rp300 miliar.

“Yang jadi masalah, koperasi yang menikmati aliran dana bergulir tersebut sudah banyak yang tidak ada. Bahkan, pengurusnya juga banyak yang meninggal,” ungkap Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo, pada acara Rapat Pelaksanaan Klarifikasi Data NRB (Nilai Realisasi Bersih) Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2000-2007 Provinsi Jawa Tengah, di semarang, Rabu (19/2).

Meski koperasi dan pengurusnya sudah tidak ada, lanjut Braman, namun namanya masih tercatat di rekening bank yang menjadi penampung dana bergulir itu. Di antaranya, di Bank BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, dan seluruh bank daerah.

“Menurut saya, masalah ini harus dibicarakan serius dengan pihak Kementerian Keuangan, termasuk BI dan OJK,” tandas Braman.

- Advertisement -

Braman meminta koleganya di Deputi-Deputi di Kemenkop dan UKM (sebagai pemilik program) merumuskan kebijakan untuk mencari solusi terbaik pengalihan dana bergulir tersebut.

“Kebijakan-kebijakan apa saja sebagai solusi yang bisa kita sampaikan ke Menteri Koperasi dan UKM,” ujar Braman.

Braman pun merujuk kasus Kredit Usaha Tani (KUT) sebesar Rp5,6 triliun, yang melibatkan ribuan KUD yang hingga kini tersandera karena masalah KUT.

“Harus ada kebijakan politis untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Braman.

Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizar mengatakan, perlu komitmen bersama dan kesamaan langkah antar pihak-pihak terkait (pusat dan daerah, bank, serta koperasi) untuk menuntaskan masalah ini.

“Harus ada target kapan bisa diselesaikan. Untuk itu, perlu adanya klarifikasi data dari para Deputi Kemenkop UKM, LPDB, dan dinas koperasi, dalam kesamaan data,” kata Nizar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Ema Rachmawati menjelaskan, dana bergulir periode 2000-2007 yang diterima 1.730 koperasi di 35 Kabupaten/Kota di Jateng sebesar Rp331,57 miliar (per 31 Januari 2020). Dana yang sudah dialihkan ke rekening LPDB KUMKM sebesar Rp112,247 miliar lebih.

“Sehingga, dana bergulir yang belum dialihkan totalnya sebesar Rp219,296 miliar,” papar Ema.

Hanya saja, aku Ema, ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi koperasi di Jateng. Pertama, masih ada dana bergulir di rekening penampungan koperasi di bank pelaksana. Kedua, masih ada setoran dari koperasi ke lembaga pendamping Microfin yang belum disetor ke bank pelaksana, seperti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.

“Ketiga, dana bergulir di bank pelaksana tidak bisa disetorkan ke LPDB karena pengurus koperasi sudah tidak aktif dan sudah ada yang meninggal. Dan bank pelaksana menghendaki yang bisa mencairkan dana tersebut adalah pengurus yang dulu menandatangani di buku rekening koperasi,” jelas Ema.

Ema pun berharap terjadi sinkronisasi data antara koperasi, bank dengan LPDB, dan Kemenkop UKM. Sehingga, dihasilkan validitas data NRB yang akurat dan akuntabel, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang selama ini dihadapi koperasi sebagai penerima dana program Kemenkop UKM tahun 2000-2007.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER