PARLEMEN

Politisi Demokrat Nilai RUU Cipta Kerja Berpotensi Langgar Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terus mendapat tanggapan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho, misalnya. Ia menilai konsep itu sebagai upaya pemerintah berkompromi secara instan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kompromi itu, lanjut Irwan, untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap sebagai penyebab utama pertumbuhan ekonomi yang cenderung stagnan sampai saat ini.

“Saya melihat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini, di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (19/2).

“Sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan, tidak peduli menyengsarakan buruh apalagi menerabas UUD 1945,” tambahnya.

Masih kata dia, terkait permasalahan buruh, dalam UU a quo, menurut Irwan, jelas akan menyengsarakan para pekerja, lantaran tidak sesuai dengan namanya cipta lapangan kerja, tetapi malah membela investasi dan kepentingan pemodal.

“Upah minimum dan jaminan sosial bisa saja jadi hilang. Yang pasti UU ini tidak memanusiakan manusia. Buruh seperti ‘romusa’ kerja sepanjang waktu tanpa masa depan yang jelas,” sebut anggota komisi V DPR asal Kalimantan Timur tersebut.

Lebih konyol lagi, imbuh ketua DPP Partai Demokrat ini, RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah. Meskipun belakangan aturan itu diakui sebagai kesalahan pengetikan.

“Pemerintah hanya bisa membatalkan undang-undang dengan peraturan presiden serta persetujuan DPR dan MPR,” pungkas dia.

Seperti diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (Surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan Surpres diserahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

“Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers.

Recent Posts

BNI Digugat Rp 6,5 Miliar: Pengusaha MICE Tuntut Uang Raib di Rekening Dikembalikan

MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta…

44 menit yang lalu

TNI Serahkan Santunan untuk Keluarga Prajurit Gugur saat Evakuasi Banjir Sumatera

MONITOR, Jakarta - TNI melalui Kodam XX/TIB, menyerahkan santunan kepada keluarga prajurit yang gugur saat…

2 jam yang lalu

Menyambung Hati: JTT Dengar Aspirasi Pengguna Jalan Tol Jawa Timur

MONITOR, Surabaya - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur…

5 jam yang lalu

Panen Raya Padi di Tegal, PB JATMA ASWAJA Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Langkah nyata Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabarah Ahlussunah Wal Jamaah (JATMA ASWAJA),…

6 jam yang lalu

Kemenag Berkomitmen Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif untuk Kelompok Difabel

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan…

6 jam yang lalu

Keluarga KH. Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restu KH. Zulva Mustafa

MONITOR, Jakarta — Keluarga Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Mustasyar PBNU, Prof. Dr. KH. Ma’ruf…

7 jam yang lalu