Jumat, 26 April, 2024

Yasonna Berkelit Draft Omnibus Law Salah Ketik, Begini Sentilan Politikus Demokrat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah seolah lepas tangan adanya redaksi dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang belakangan menimbulkan kontroversi. Dimana, redaksi tersebut menyebutkan pemerintah dapat mencabut undang-undang lewat peraturan pemerintah.

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan aturan yang disebut dalam Pasal 170 Bab XIII Ketentuan Lain-lain merupakan kesalahan mengetik. Sebab, tidak mungkin Omnibus Law Cipta Kerja diubah dengan peraturan pemerintah atau PP. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan undang-undang (UU), sementara PP merupakan aturan di bawah UU.

“Enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Hal senada juga diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut adanya salah ketik dalam draft Omnibus Law.

- Advertisement -

Menyikapi ini, Politikus Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan ada motif terselubung yang disengaja dalam pembuatan draft Omnibus Law ini. Ia mengatakan sangat mustahil jika terjadi kesalahan ketikan.

“Seperti bodoh aja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat. Kalau tadi 1 kata, okelah! Isi dari Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi saling berkaitan. Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka,” ucap Jansen dalam akun Twitternya, Selasa (18/2).

Bahkan, politikus asal Sumatera Utara ini mengungkapkan kecurigaanya atas pasal tersebut dengan mengaitkan latar belakang pimpinan DPR saat ini. Ia menduga ada kepentingan lain dari pimpinan DPR.

“Kacau Pasal 170 ayat 3 ini. Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. “Busuk” kalau gitu niatnya dan melecehkan Partai-partai yang tidak punya wakil di pimpinan DPR RI. Pendapat di DPR itu disampaikan atas nama Fraksi masing-masing Partai!” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER