BERITA

CBA Setuju Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Ditangani oleh Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau dikenal dengan kewenangan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) dinilai perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi wacana atas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/2).

“Saya setuju, bahwa administrasi lalu lintas terkait penerbitan SIM, STNK dan BPKB itu ditangani oleh Kemenhub, bukan di kepolisian,” kata Uchok.

Uchok berpandangan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian saat ini sudah terlalu banyak menguasai sektor kehidupan sipil dari Sabang hingga Marauke.

“Dilihat hingga saat ini tugas polisi sudah terlalu banyak (full), dimana hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil telah dikuasai semuanya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Uchok bahkan mengusulkan selain kewenangan penerbitan, terkait penindakan pelanggaran di lalu lintas di jalan raya pun seharusnya juga diberikan kepada kementerian di bawah Menteri Budi Karya Sumadi saat ini.

Dengan kata lain, imbuh dia, saat ini seharusnya sudah saatnya mengembalikan Tupoksi kepolisian seperti yang diamanatkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Supaya kepolisian kembali pada khitahnya, yakni menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pengayoman, kemanan, dan pelayanan sesuai konstitusi pasal 30,” ujarnya.

Oleh karena itu, Uchok menyarankan agar komisi V DPR terkait dengan revisi UU LLAJ juga menentukan agar penindakan dilakukan oleh dinas perhubungan yang bertanggung jawab kepada kementerian perhubungan itu sendiri.

“Sehingga penindakan dijalan raya yang terkadang dilakukan beberapa pihak, ke depan seharusnya hanya dilakukan satu instansi, agar kemudian tidak merugikan masyarakat yang berpotensi terkena tilang beruntun,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Pastikan Penyaluran Zakat Ramadan 1447 H Lebih Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin…

1 jam yang lalu

Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Sinyal Ekonomi Makin Pulih

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…

8 jam yang lalu

Soroti Impor 105 Ribu Mobil India, DPR: Industri Otomotif Kita Sedang Lesu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…

10 jam yang lalu

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…

12 jam yang lalu

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

12 jam yang lalu

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

15 jam yang lalu