BERITA

CBA Setuju Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Ditangani oleh Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau dikenal dengan kewenangan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) dinilai perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi wacana atas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/2).

“Saya setuju, bahwa administrasi lalu lintas terkait penerbitan SIM, STNK dan BPKB itu ditangani oleh Kemenhub, bukan di kepolisian,” kata Uchok.

Uchok berpandangan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian saat ini sudah terlalu banyak menguasai sektor kehidupan sipil dari Sabang hingga Marauke.

“Dilihat hingga saat ini tugas polisi sudah terlalu banyak (full), dimana hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil telah dikuasai semuanya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Uchok bahkan mengusulkan selain kewenangan penerbitan, terkait penindakan pelanggaran di lalu lintas di jalan raya pun seharusnya juga diberikan kepada kementerian di bawah Menteri Budi Karya Sumadi saat ini.

Dengan kata lain, imbuh dia, saat ini seharusnya sudah saatnya mengembalikan Tupoksi kepolisian seperti yang diamanatkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Supaya kepolisian kembali pada khitahnya, yakni menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pengayoman, kemanan, dan pelayanan sesuai konstitusi pasal 30,” ujarnya.

Oleh karena itu, Uchok menyarankan agar komisi V DPR terkait dengan revisi UU LLAJ juga menentukan agar penindakan dilakukan oleh dinas perhubungan yang bertanggung jawab kepada kementerian perhubungan itu sendiri.

“Sehingga penindakan dijalan raya yang terkadang dilakukan beberapa pihak, ke depan seharusnya hanya dilakukan satu instansi, agar kemudian tidak merugikan masyarakat yang berpotensi terkena tilang beruntun,” pungkasnya.

Recent Posts

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

1 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

4 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

6 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

6 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

7 jam yang lalu

Tidak Ingin Ada PHK di Indofarma, Wamen Noel: Saya Bukan Malaikat, Ayo Kita Berjuang

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia…

9 jam yang lalu