BERITA

CBA Setuju Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Ditangani oleh Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau dikenal dengan kewenangan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) dinilai perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi wacana atas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/2).

“Saya setuju, bahwa administrasi lalu lintas terkait penerbitan SIM, STNK dan BPKB itu ditangani oleh Kemenhub, bukan di kepolisian,” kata Uchok.

Uchok berpandangan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian saat ini sudah terlalu banyak menguasai sektor kehidupan sipil dari Sabang hingga Marauke.

“Dilihat hingga saat ini tugas polisi sudah terlalu banyak (full), dimana hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil telah dikuasai semuanya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Uchok bahkan mengusulkan selain kewenangan penerbitan, terkait penindakan pelanggaran di lalu lintas di jalan raya pun seharusnya juga diberikan kepada kementerian di bawah Menteri Budi Karya Sumadi saat ini.

Dengan kata lain, imbuh dia, saat ini seharusnya sudah saatnya mengembalikan Tupoksi kepolisian seperti yang diamanatkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Supaya kepolisian kembali pada khitahnya, yakni menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pengayoman, kemanan, dan pelayanan sesuai konstitusi pasal 30,” ujarnya.

Oleh karena itu, Uchok menyarankan agar komisi V DPR terkait dengan revisi UU LLAJ juga menentukan agar penindakan dilakukan oleh dinas perhubungan yang bertanggung jawab kepada kementerian perhubungan itu sendiri.

“Sehingga penindakan dijalan raya yang terkadang dilakukan beberapa pihak, ke depan seharusnya hanya dilakukan satu instansi, agar kemudian tidak merugikan masyarakat yang berpotensi terkena tilang beruntun,” pungkasnya.

Recent Posts

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

6 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

9 jam yang lalu

Driver Maxim Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Mengenang Rekan Ojol yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…

10 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 25.964 pada Mahasiswa

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

12 jam yang lalu

Puan Kumpulkan Pimpinan, Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…

13 jam yang lalu

UID Terima 30 Beasiswa Baznas Kota Depok, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali dipercaya menjadi mitra strategis Badan Amil Zakat…

13 jam yang lalu