Jumat, 22 November, 2024

Eks ISIS Ditolak ke Tanah Air, Pengamat: jadi untuk apa Revisi UU Terorisme?

MONITOR, Jakarta – Sikap pemerintah menolak pemulangan warga negara Indonesia, eks kombatan ISIS, ke Tanah Air dinilai tak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Revisi UU Terorisme tahun 2018.

Pengamat terorisme Robi Sugara menilai, keberadaan Revisi UU Terorisme pada 2018 justru sebagai salah satu semangat awalnya untuk merespon terorisme baru seperti kelompok ISIS.

Ia pun menyayangkan pemerintah mengambil sikap untuk menolak kepulangan mereka.

“Jadi untuk apa revisi UU teroris jika kemudian mereka ditolak dan pemulangannya,” kata Robi Sugara dalam keterangannya, Jumat (14/2).

- Advertisement -

Dosen Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, seharusnya para WNI eks ISIS bisa diadili terlebih dulu di negara ini.

“Ini berdasarkan hukum yang sudah tersedia ketimbang mereka kemudian pulang dengan jalur resmi atau tidak dengan tidak diketahui oleh pemerintah,” jelas Robi.

Diketahui, pemerintah melalui Rapat Terbatas telah memutuskan untuk menolak pemulangan eks kombatan ISIS ke Tanah Air. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jutaan warga negara Indonesia dari ancaman teror baru.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER