BERITA

Anggota DPRD DKI ini Sepakat Ondel-ondel Dilarang Ngamen

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan kebijakan soal larangan pemakaian ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Namun demikian, politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta DKI tetap memikirkan nasib para seniman jalanan yang mengandalkan ondel-ondel untuk mencari duit.

“Mereka ngamen kan karena nggak punya kegiatan, makanya bikin juga pembinaan atau kegiatan yang menyentuh mereka,” kata Afni saat dihubungi pada Senin (10/2/2020).

Afni menilai, kegiatan Dinas Kebudayaan DKI untuk melibatkan para seniman ondel-ondel di jalanan ini masih kurang. Harusnya, kegiatan digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak menghilangkan mata pencaharian mereka selama ini.

Pembinaan yang dilakukan pemerintah justru dapat mensejahterahkan para seniman tersebut. Bila kemampuannya baik, mereka bisa dipentaskan ke beberapa acara besar yang digelar pemerintah dan mendapatkan honor.

“Ondel-ondel kan ikon Jakarta dan kami sudah buatkan Perda (Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi), kalau memang dibuat ngamen kan memang kasihan banget. Tapi kan mungkin saja ondel-ondel itu akhirnya dibuat untuk kegiatan kepariwisataan tingkat kecamatan,” ujar Afni.

Terpisah, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang mencari solusi soal larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen di jalanan. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat menghormati ikon budaya Betawi tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya masih membahas soal larangan ondel-ondel sebagai alat mengamen dengan para pemangku kepentingan. Di antaranya tokoh Betawi, sejarawan, budayawan, organisasi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi DKI Jakarta dan sebagainya.

Hasil keputusan yang dikeluarkan juga masih dipikirkan dari maklumat, imbauan hingga surat pelarangan. Dinas lebih mendorong menerbitkan maklumat, imbauan atau surat larangan ketimbang merevisi Peraturan Daerah (Perda), karena membutuhkan waktu yang singkat dan tidak menghabiskan uang banyak.

Recent Posts

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata,…

53 detik yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

1 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

1 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

2 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

2 jam yang lalu