Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dok: kabar24)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh sejumlah orang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait dengan laporan tersebut, MKD mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses terhadap Azis Syamsudin karena sang pelapor sudah mencabut laporannya.
Anggota MKD DPR, Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan kembali.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada proses atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Sebab menurutnya, tidak perlu dibahas dalam rapat MKD.
“Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Arteria.
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Presiden Prabowo…
MONITOR, Lumajang - Pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang…
MONITOR, Jakarta - Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun (BUP) ASN…
MONITOR, Bali - Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali…
MONITOR, Jakarta - Proses pembagian Kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia terus berlangsung. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ciptakan nilai (value creation) hingga Rp 9 triliun dari gelaran…