Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dok: kabar24)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh sejumlah orang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait dengan laporan tersebut, MKD mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses terhadap Azis Syamsudin karena sang pelapor sudah mencabut laporannya.
Anggota MKD DPR, Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan kembali.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada proses atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Sebab menurutnya, tidak perlu dibahas dalam rapat MKD.
“Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Arteria.
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi kembali menunjukkan…
MONITOR, Jakarta - Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami oleh wanita…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pembentukan Tim Transformasi Polri yang baru-baru…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan A. Purwantono, dianugerahi Pin…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi keberadaan personel TNI dan Polri yang…