MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini Jumat (31/1/2020).
Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.
“Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi. Dan jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubung wartawan Balaiokota, Jumat (31/1).
Syafrin pun berharap dengan adanya regulasi itu diharapkan dapat mengurangi adanya parkir liar dijalanan.
“Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, Syafrin menjawab, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat, sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.
“Nanti ya saya lagi rapat dulu ya,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada…
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan…