MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini Jumat (31/1/2020).
Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.
“Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi. Dan jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubung wartawan Balaiokota, Jumat (31/1).
Syafrin pun berharap dengan adanya regulasi itu diharapkan dapat mengurangi adanya parkir liar dijalanan.
“Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, Syafrin menjawab, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat, sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.
“Nanti ya saya lagi rapat dulu ya,”pungkasnya. ()
MONITOR, Yogyakarta - Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University bersama Rekam Nusantara…
MONITOR, Tangsel - Sebanyak 18.024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di Tangerang Selatan menerima…
MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…
MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…
MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…
MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…