MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini Jumat (31/1/2020).
Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.
“Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi. Dan jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubung wartawan Balaiokota, Jumat (31/1).
Syafrin pun berharap dengan adanya regulasi itu diharapkan dapat mengurangi adanya parkir liar dijalanan.
“Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, Syafrin menjawab, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat, sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.
“Nanti ya saya lagi rapat dulu ya,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Seluruh jemaah haji Indonesia 1446 H/ 2025 M telah tiba di Tanah…
MONITOR, Jakarta - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selama…
MONITOR, Timika - Suasana kebersamaan tampak kental saat Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali…