Gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Pengamat Kajian BUMN Said Didu menilai bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif untuk membuat para pelaku kejahatan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jera.
Karena, sambung dia, dengan penerapan UU a quo, para pelaku kejahatan akan dapat dimiskinkan, dengan menyita seluruh aset yang dimilikinya.
“Memiskinkan para koruptor melalui (UU) TPPU merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok,” kata Said, di Jakarta, dimuat, Kamis (30/1).
Bahkan, imbuh Said penerapan UU itu tidak tertutup kemungkinan para pelaku kejahatan yang terkena TPPU kehilangan harta sampai keturunannya. Dengan demikian, perampokan tidak akan terjadi lagi.
“Penerapan TPPU juga penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp13,7 triliun,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita aset para tersangka, termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.
“Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70 persen dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali menunjukkan performa terbaik pada…
MONITOR, Jakarta - Hari Toleransi Internasional diperingati setiap 16 November. Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kembali mencatatkan prestasi gemilang di…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menunjukkan perannya sebagai perusahaan penyedia…
MONITOR, Jakarta - Kebijakan dan dorongan kuat Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperluas peran wakaf…
monitor, Mataram - Serangkaian kegiatan halaqah tingkat nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN)…