BERITA

Wacana Peleburan dengan BPJS-TK, Ini Tanggapan Dirut Taspen

MONITOR, Jakarta – Wacana pemerintah untuk melakukan peleburan PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menuai tanggapan.

Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius Steve Kosasih, misalnya. Ia menyatakan bahwa tidak satupun dari aturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyebut adanya peleburan antar lembaga atau institusi. 

Dirinya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007. 

Termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

“Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN,” kata Kosasih kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/1).

“Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Dikatakan dia, seluruh aturan perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. 

“Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” terangnya.

Dalam kesempatannya, Kosasi  juga menyampaikan bahwa dengan UU SJSN bahwa Program Jaminan Sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara, yang membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi ASN tetap dikelola oleh Taspen.

Dalam Undang-Undang ASN, lanjut Kosasi, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri. 

“Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya,” papar dia.


Tidak hanya itu, Kosasih juga menyampaikan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta. 

“Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta Taspen,”pungkas Kosasih

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

8 jam yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

8 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

13 jam yang lalu