Jumat, 26 April, 2024

Wacana Peleburan dengan BPJS-TK, Ini Tanggapan Dirut Taspen

MONITOR, Jakarta – Wacana pemerintah untuk melakukan peleburan PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menuai tanggapan.

Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius Steve Kosasih, misalnya. Ia menyatakan bahwa tidak satupun dari aturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyebut adanya peleburan antar lembaga atau institusi. 

Dirinya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007. 

Termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

- Advertisement -

“Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN,” kata Kosasih kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/1).

“Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Dikatakan dia, seluruh aturan perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. 

“Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” terangnya.

Dalam kesempatannya, Kosasi  juga menyampaikan bahwa dengan UU SJSN bahwa Program Jaminan Sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara, yang membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi ASN tetap dikelola oleh Taspen.

Dalam Undang-Undang ASN, lanjut Kosasi, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri. 

“Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya,” papar dia.


Tidak hanya itu, Kosasih juga menyampaikan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta. 

“Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta Taspen,”pungkas Kosasih

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER