Jumat, 26 April, 2024

Serikat Pekerja Perikanan Keluhkan Belum Terbitnya PP tentang Pelaut Niaga dan Perikanan

MONITOR – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia atau SPPI bekerjasama dengan Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA) menginisiasi pertemuan tripartit dengan perwakilan dari Direktorat perkapalan dan kepelautan, Kemenhub RI (Ditkapel), Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

Pertemuan tersebut mengangkat tema “Menyongsong STCW-F dan Peningkatan Perlindungan Kesejahteraan Pelaut Melalui Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) Keagenan Awak Kapal” di Mercure Hotel, Jakarta Pusat. Jumat (17/1/2020).

Dalam pertemuan itu, SPPI meminta agar setiap manning agrement dengan agency harus diendors oleh perwakilan RI agar perlindungan melekat bagi Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukumnya dalam hal ini manning agency.

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan engan berlarut-larutnya penyelesain Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaut niaga dan pelaut perikanan amanat UU PPMI No. 18 Tahun 2017, SPPI tetap menghormati proses tersebut namun karena perlindungan bagi anggota-anggota SPPI tidak terpengaruh dan harus diutamakan.

- Advertisement -

Maka SPPI melakukan koordinasi dengan Direktorat perkapalan dan kepelautan, Kemenhub RI (Ditkapel).

Sebab saat ini menurut Ilyas yang sudah siap perangkat kebijakanya dalam melaksanakan adalah Hubla dengan PM 84-nya, karna bagi kami kekosongan walau satu hari akibatnya akan fatal bagi perlindungan ABK, karna setiap hari puluhan bahkan ratusan yang tetap berangkat ke luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Ilyas juga
meminta Presiden Joko Widodo agar segera memanggil kementerian terkait tumpang tindihnya kebijakan tata kelola ABK keluar negeri.

Pasalnya menurut Ilyas, dengan banyaknya SDM kepelautan dan perikanan Indonesia baik didalam dan diluar negeri yang masih jauh dari panggang menikmati kejahteraan maka SPPI mendorong agar di bentuk badan kepelautan sebab regulasi kepelautan dan tata kelola penempatan tidak sama dengan jenis pekerjaan lain.

SPPI juga meminta pihak imigrasi sebagai pintu kontrol terakhir dilibatkan dalam melakukan langkah tegas bilamana ada ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak berijin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER