Jumat, 22 November, 2024

Nadiem Makarim Luncurkan Empat Paket Kebijakan “Kampus Merdeka”

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini meluncurkan paket kebijakan bagi dunia pendidikan. Paket kebijakan yang diberi nama “Kampus Merdeka” ini memuat empat kebijakan khusus bagi lingkup perguruan tinggi.

Dalam pelaksanaannya nanti, Nadiem menegaskan kebijakan mutakhirnya ini tidak akan mengubah peraturan pemerintah ataupun Undang-undang.

“Kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang,” ujar Nadiem di Gedung D lantai 2, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).

Berikut ini empat kebijakan Mendikbud yang MONITOR rangkum dalam paket “kampus Merdeka”.

- Advertisement -

Pertama, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS) akan diberikan otonomi untuk mendirikan program studi (prodi) baru.

Nadiem menjelaskan, otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS yang bersangkutan memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS top 100 World Universitas.

“Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C,” tutur Nadiem.

Kedua, Perguruan Tinggi yang berakreditasi B dan C berhak mengajukan re-akreditasi kapanpun.

Di masa mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

Nadiem kembali menjelaskan, program re-akreditasi ini bersifat otomatis bagi seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapat akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” terang mantan CEO GOJEK Indonesia ini.

Begitupun perguruan tinggi yang berakreditasi A, akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi International yang diakui akan ditetapkan sesuai keputusan menteri.

Ketiga, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) berhak untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Dalam hal ini, Kemendikbud berkomitmen akan mempermudah persyaratan PTN dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Keempat, Kampus wajib memberikan hak bagi mahasiswanya dalam mengambil mata kuliah di luar prodi ataupun perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampus, sebanyak dua sementara atau setara dengan 40 SKS. Ditambah mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus di tempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” terang lulusan Universitas Harvard ini.

Nadiem juga menjelaskan, ada perubahan definisi mengenai SKS yakni jam kegiatan mahasiswa, bukan lagi didefinisikan sebagai jam belajar. Artinya, setiap mahasiswa bebas melakukan aktifitas mulai dari belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, hingga kegiatan sosial di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” pungkas Nadiem.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER