Jumat, 22 November, 2024

MPR Apresiasi Usulan MATAKIN Soal Amademen Terbatas Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut terbuka usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya perubahan terbatas UUD NRI 1945 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Khususnya, sambung dia, sebagai road map membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais.

“MPR RI rutin melakukan Silaturahim Kebangsaan untuk menyerap aspirasi berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya berbasis keagamaan, untuk mengetahui pandangan mereka tentang masa depan Indonesia, dan apa yang perlu dipersiapkan oleh bangsa ini untuk menatap masa depan tersebut,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/1).

“Pandangan MATAKIN tentang perlunya Indonesia memiliki PPHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah,” tambahnya. 

- Advertisement -

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan pengurus MATAKIN yang hadir antara lain Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya, dan Djaengrana Ongawidjaja.

Dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat MATAKIN, Kamis (23/1) kemarin, Bamsoet mengatakan selain mengusulkan PPHN, MATAKIN juga mengusulkan pentingnya kehadiran Utusan golongan dalam MPR RI. Sebagaimana juga diusulkan PBNU, PP Muhammadiyah, dan juga Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). 

Bahkan, lanjutnya,  lebih jauh lagi, MATAKIN mengusulkan masa jabatan presiden-wakil presiden cukup 1 periode dengan masa jabatan 7 tahun. Sehingga memberikan kesempatan presiden-wakil presiden melaksanakan program pembangunan secara efektif.

“Berbagai usulan tersebut tak perlu buru-buru ditolak ataupun diterima. Biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Dengan berdiskusi dan saling memberi masukan, kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini,” papar politikus Golkar tersebut.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN bukanlah wacana baru. 
Sudah bergulir sejak MPR RI periode 2004-2009 yang memberikan rekomendasi kepada MPR RI 2009-2014 untuk melakukan amandemen, dilanjutkan dengan rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024.

“Sudah tiga periode MPR RI terlewati, jangan sampai MPR RI 2019-2024 kelak memberikan rekomendasi serupa kepada MPR RI 2024-2029. Kita jadi seperti berputar-putar tak tentu arah.”

“Karenanya, MPR RI 2019-2024 akan memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk menyerap aspirasi rakyat. Sehingga keputusan apakah kita melakukan amandemen atau tidak bisa diputuskan di periode ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER