Categories: PARLEMEN

Dukung Tugas DPD, Komite II Lakukan Assessment Calon Staf Ahli

MONITOR, Jakarta – Komite II DPD RI melakukan seleksi untuk merekrut tiga orang staf ahli dalam rangka pelaksanaan dukungan keahlian kepada Komite II dalam melaksanakan fungsi dan tugas legislasinya berupa penyusunan rancangan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, serta pandangan dan pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat assessment calon staf ahli Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (23/1).

Hasan menyebutkan staf ahli diperlukan untuk dapat mendukung tugas-tugas Komite II dalam rapat-rapat maupun tugas lainnya.

“Kami berharap jika Komite II membutuhkan telaah ataupun permintaan bahan materi rapat serta substansi, staf ahli dapat segera memenuhi permintaan tersebut karena dinamika persoalan yang berkembang cepat” terangnya.

Menurut Hasan yang merupakan Senator asal Kalimantan Utara ini, dalam assesment ini akan dipilih tiga orang staf ahli dari delapan orang calon staf ahli, yang kemudian diharapkan menguasai bidang-bidang cakupan Komite II DPD RI.

Sebelas mitra kerja tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 

“Staf ahli diharapkan setidaknya menguasai bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pemikiran, saran, analisis dan hasil kajian yang akurat, tepat guna dan tepat waktu kepada alat kelengkapan sesuai kebutuhan dan penugasan alat kelengkapan” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut Hasan Basri juga menguji kemampuan Bahasa Inggris dan mengecek latar belakang masing-masing calon dan bidang yang dikuasai. Metode assessment dengan pemaparan makalah masing-masing calon staf ahli selama 5 menit, yang dilanjutkan tanya jawab pimpinan Komite II dengan calon staf ahli untuk melakukan pendalaman materi.

 “Setelah pertemuan ini, Pimpinan Komite II akan bermusyawarah menentukan 3 (tiga) calon staf ahli. Bagi calon staf ahli yang lulus akan dihubungi oleh Sekretariat Komite II dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian” pungkas dia.

Recent Posts

Munas IKA PMII, Ketua MPR: Di Bawah Alumni PMII Ongkos Haji Turun

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Ikatan Keluarga Alumni…

43 menit yang lalu

Kecelakaan Truk dan Minibus di Ruas Tol Cipularang, Muatan Tumpah Berserakan

MONITOR, Cipularang - Telah terjadi kecelakaan di Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, tepatnya KM 91+800…

3 jam yang lalu

Pelunasan Biaya Haji 2025, 86.950 Kuota Jemaah Reguler Sudah Terisi

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M sudah berlangsung…

4 jam yang lalu

Krisis Beras di Malaysia, Parlemen Malaysia Minta Belajar ke Menteri Pertanian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Sejumlah anggota parlemen Malaysia meminta pemerintahan yang berkuasa saat ini untuk berguru…

4 jam yang lalu

Kemenag-Lion Air Tandatangani Perjanjian Penerbangan Jemaah Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan penandatanganan…

5 jam yang lalu

Peresmian Terminal LPG Bima, Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional

MONITOR, Bima - PT Pertamina (Persero), melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga,…

7 jam yang lalu