Ilustrasi Underpass Senen (dok: Republika)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas dari arah Pulogadung menuju arah Tugu Tani atau Gambir.
Rekayasa lalu lintas ini ditujukan bagi para pengguna jalan yang akan melalui Jalan Senen Raya, agar mereka dapat menggunakan jalan alternatif melalui Jalan Prajurit KKO Usman Harun. Sementara arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Salemba, dialihkan melalui jalan atas underpass Senen dan belok kiri di Simpang Senen menuju Salemba.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut sehubungan dengan sedang dilakukannya pekerjaan pembangunan underpass Senen extention di Simpang Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Pekerjaan ini dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Desember tahun 2020 mendatang. Selama pekerjaan berlangsung, akan terjadi pengurangan lebar jalur pada area pekerjaan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembangunan underpass Senen extention nantinya, akan mengakomodir pergerakan lalu lintas dari arah Pulogadung, ke arah yang terhubung dengan underpass eksisting.
Massdes pun menghimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…