PEMERINTAHAN

Empat Pokok Pembahasan Omnibus Law Jaminan Produk Halal

MONITOR, Jakarta – Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal termasuk yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa pasal di dalamnya, terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Menurut Mastuki, dalam serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal. Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. “RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” jelas Mastuki di Jakarta, Selasa (21/01). 

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. “Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” terangnya.

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi  halal. “Sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan”, tambahnya. 

Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. “Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif.  Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” ujarnya.

Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. 

“Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” tandasnya.

Recent Posts

Mudik 2026, Masjid Bekasi Sediakan Tempat Istirahat dan Takjil 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…

39 menit yang lalu

Tercatat 24 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Berhasil Pulang ke Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…

3 jam yang lalu

DPR Desak ASDP Perketat Keamanan Kapal Merak-Bakauheni Jelang Mudik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…

10 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Komnas Haji: Keputusan Arab Saudi Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2026

MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…

14 jam yang lalu

Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia Juli 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…

14 jam yang lalu

Tegaskan Kepengurusan Sah di Bawah Gugum Ridho Putra, DPP PBB: Tolak Penunjukan Pj Ketum

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…

15 jam yang lalu