MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy dinyatakan terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
MONITOR, Bogor - TNI Angkatan Udara menyelenggarakan kontes domba tingkat nasional bertajuk Pesta Patok di…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 184.495 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…
MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…