MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy dinyatakan terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…
MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 yang…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…