MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy dinyatakan terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…
MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…
MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…