MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan saat ini perkara pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Jaksa mengatakan tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari internal dan eksternal PT Asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Tim penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perhitungan kerugian negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi,” ujar Jaksa Agung saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Kamis (16/1).
Ia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat untuk berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 15 tempat serta menyita aset dan juga mengkloning apa yang didapat dalam IT.
“Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” terangnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli perasuransian dari OJK, serta melakukan koordinasi komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.