Sabtu, 27 April, 2024

KPU Bantah Ada Kongkalikong dengan PDIP terkait Kasus Harun Masiku

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi membantah tudingan adanya persekongkolan antara KPU dengan partai politik dibalik kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Pram, sapaan Pramono, justru mengatakan pihaknya menolak pengajuan PAW yang disodorkan PDI Perjuangan.

“Partai 3 kali kirim surat ke KPU. KPU selalu jawab sama, permohonan tidak dapat dipenuhi. Sebab tidak sesuai aturan,” ujar Pramono, Senin (13/1).

“Jadi, ini bukan persekongkolan. Sebab secara kolektif-kolegial KPU tolak permohonan PAW. Jadi PAW tidak pernah terjadi,” ujarnya menjelaskan.

- Advertisement -

Dalam proses PAW sekalipun, Pram menjelaskan bahwa itu masuk ranah KPU dengan pimpinan DPR/DPRD. Ia pun menegaskan, pengajuan PAW dari PDIP sudah ditolak.

“Dalam proses PAW, KPU tidak surat menyurat dengan Parpol, tapi dengan Pimpinan DPR/DPRD,” terangnya.

“Kalaupun mau di-PAW, penggantinya peraih suara terbesar berikutnya. Bukan lompat ke-5,” tambah Pramono.

Diketahui, Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk kasus PAW salah satu caleg PDIP yang bernama Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan. Harun diketahui adalah nama yang diajukan PDIP untuk menggantikan posisi caleg peraih suara terbanyak yang meninggal dunia, meskipun berada di urutan kelima.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER