Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan terhadap Harun Masiku ke luar negeri.
“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).
Dikatakan dia, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Karenanya, Ali menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan dirinya.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” sebut dia.
“Juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,”pungkasnya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…