MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya bahwa klaim sepihak Tiongkok terhadap perairan Natuna adalah persoalan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga, hal itu tidak bisa disepelekan dan tidak bisa ditawar-tawar dengan dalih investasi atau lainnya.
Hidayat mengatakan bahwa saat inilah Presiden Jokowi untuk membuktikan dan melaksanakan pernyataannya mengenai Natuna saat kampanye Pilpres 2019, kemarin.
“Pernyataan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa Natuna (termasuk Natuna Utara) adalah bagian dari teritorial Indonesia. Karenanya bagian dari NKRI, yang (keutuhan) NKRI adalah harga mati,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, mengulang pernyataan Jokowi pada kampanye Pilpres 2019 lalu, Minggu (5/1).
“Pak Jokowi menyatakan tidak takut terhadap mereka yang mengklaim Natuna Utara. Itu untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Pernyataan terbuka itu, sekarang lah saat membuktikannya, ketika ada kengototan pihak China untuk melanggar kedaulatan teritorial Indonesia di Natuna Utara,” tambahnya.
Anggota DPR-RI FPKS dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Luar Negeri ini juga mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta ketegangan dengan Tiongkok karena insiden di Natuna tidak perlu dibesar-besarkan, karena berkaitan dengan investasi Tiongkok di Indonesia, terutama terkait dengan perpindahan Ibukota.
Lantaran, China akan menjadi investor terbesar untuk membangun Ibukota yang baru. Hidayat menilai pernyataan tersebut tidak wajar dan tidak sepantasnya, karena keutuhan NKRI tidak boleh dikalahkan dengan alasan investasi.
“Apalagi soal pembangunan Ibukota yang baru, belum ada payung hukumnya. Padahal soal Natuna, adalah soal keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan banyak orang selalu meneriakkan NKRI harga mati,” tegas Hidayat politikus PKS tersebut.
Hidayat mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pada akhir periode 2019 – 2024 telah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Bila merujuk Pasal 4 UU a quo, sambung pria yang akrab disapa HNW itu, maka tindakan Tiongkok sudah masuk ke dalam kategori ancaman terhadap NKRI.
“Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran wilayah perbatasan masuk kepada kategori ancaman terhadap NKRI. Pemerintah mestinya juga harus segera menjalankan UU ini, di antaranya dengan menyusun program bela negara, pembentukan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan,” pungkasnya.