Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung mencekal sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus bobroknya utang BUMN asuransi PT. Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengapresiasi sikap Jaksa Agung. Ia berharap Kejagung segera menetapkan tersangka dibalik kasus yang merugikan negara itu.
“Saya apresiasi kejaksaan mencekal terduga Jiwasrayagate. Mudah-mudahan secepatnya tersangka diumumkan,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Selain itu, Andi juga menghargai penjelasan BUMN tentang posisi perusahaan Menteri Erick Thohir. Meski demikian, ia tetap menekankan agar kasus Jiwasraya ini ditangani oleh Pansus agar terungkap jelas.
“Namun, isu besar ini tak cukup di wilayah hukum, perlu penyelesaian politik lewat Pansus agar benderang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 175 personel Satgas Kizi TNI Konga XX-U MONUSCO mencatatkan prestasi dengan…
MONITOR, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali memperkuat ketahanan pasokan gas nasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong agar program Makan Bergizi…
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Koperasi Produsen Tabur Benih Melati dalam meningkatkan kapasitas produksi benih hingga…
MONITOR, Jakarta - Dua pekan sudah Hasan Nasbi memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa…