MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung mencekal sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus bobroknya utang BUMN asuransi PT. Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengapresiasi sikap Jaksa Agung. Ia berharap Kejagung segera menetapkan tersangka dibalik kasus yang merugikan negara itu.
“Saya apresiasi kejaksaan mencekal terduga Jiwasrayagate. Mudah-mudahan secepatnya tersangka diumumkan,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Selain itu, Andi juga menghargai penjelasan BUMN tentang posisi perusahaan Menteri Erick Thohir. Meski demikian, ia tetap menekankan agar kasus Jiwasraya ini ditangani oleh Pansus agar terungkap jelas.
“Namun, isu besar ini tak cukup di wilayah hukum, perlu penyelesaian politik lewat Pansus agar benderang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sektor pariwisata dipercaya menjadi salah satu sektor vital yang memiliki peran signifikan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menyambut positif terbongkarnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil…
MONITOR, Jakarta - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara…
MONITOR, Jakarta - PT JakLingko Indonesia meraih penghargaan Kategori Aplikasi Pembayaran Tiket Transportasi Umum Terfavorit…
MONITOR, Jogjakarta - Alumni memegang peran penting dalam pengembangan perguruan tinggi dan juga berkontribusi pada…