Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung mencekal sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus bobroknya utang BUMN asuransi PT. Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengapresiasi sikap Jaksa Agung. Ia berharap Kejagung segera menetapkan tersangka dibalik kasus yang merugikan negara itu.
“Saya apresiasi kejaksaan mencekal terduga Jiwasrayagate. Mudah-mudahan secepatnya tersangka diumumkan,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Selain itu, Andi juga menghargai penjelasan BUMN tentang posisi perusahaan Menteri Erick Thohir. Meski demikian, ia tetap menekankan agar kasus Jiwasraya ini ditangani oleh Pansus agar terungkap jelas.
“Namun, isu besar ini tak cukup di wilayah hukum, perlu penyelesaian politik lewat Pansus agar benderang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen menyelesaikan pembangunan bendungan yang telah masuk tahap…
MONITOR, Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Mulism Madani (JMM) menilai tindakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik lima pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri…
MONITOR, Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, makan siang bersama Warga Binaan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk…
MONITOR, Serpong - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turun gunung. Dia menindak…