PARLEMEN

Fahira Idris Desak Kasus Kekerasan terhadap Perawat di Aceh Timur Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI Fahira Idris mengaku prihatin atas kekerasan yang diduga oleh Wakil Bupati Aceh Timur terhadap seorang perawat yang kian meluas.

Terlebih, kejadian itu berlangsung saat perawat sedang menjalankan tugasnya dan pelaku adalah seorang wakil bupati yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya.

“Saya mengapreasi solidaritas yang digalang PPNI Jakarta Utara untuk menyuaran persoalan ini. Dan saya berharap PPNI di daerah lain juga menggalang solidaritas di daerahnya masing-masing,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, menanggapi peristiwa dan aksi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, Jumat (27/12).

“Saya juga mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh terhadap kasus ini dan meminta Polda Aceh untuk merespon dan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional,” tambahnya.

Tidak hanya itu, wakil badan pengkajian MPR RI ini pun mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sebab, ia menegaskan, perawat adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

“Saya sebagai anggota DPD RI akan mengadvokasi kasus ini dengan mengawal proses hukumnya yang saat ini sedang berlangsung hingga tuntas,” tegas senator dari Jakarta itu.

Kejadian dugaan kekerasan ini, lanjut Fahira, harusnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk mengatur kembali peraturan tentang tindakan medik apa saja yang dapat dilakukan oleh perawat, dan hal-hal penting lain yang selama ini belum tercantum secara terperinci dan detail.

Termasuk, imbuhnya, menjabarkan form pelimpahan wewenang kepada perawat dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

“Persoalan lainnya adalah hingga saat ini masih belum jelas siapa leading sektor dipemerintahan untuk mengimplementasikan UU Keperawatan. Ini karena tidak ada vokal point keperawatan di Kementerian Kesehatan,” jelas Fahira.

“Belum diperbaharuinya aturan teknis terkait praktik perawat juga menjadi hambatan tersendiri bagi kepastian dan perlindungan dalam praktik perawat termasuk perizinan terutama di daerah-daerah,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PUPR Selesaikan Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan

MONITOR, Jakarta - Sektor pariwisata dipercaya menjadi salah satu sektor vital yang memiliki peran signifikan…

8 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lanjutkan Penguatan Pengendalian Internal Komite Madrasah

MONITOR, Tangerang Selatan - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal…

8 jam yang lalu

DPR Apresiasi Join Operasi Polri Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 T Oleh Napi

MONITOR, Jakarta - DPR RI menyambut positif terbongkarnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil…

12 jam yang lalu

Diberikan Fasilitas Oleh Pemerintah, Diaspora Diharapkan Turut Membangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara…

12 jam yang lalu

JakLingko Indonesia Raih Penghargaan Aplikasi Pembayaran Tiket Transportasi Umum Terfavorit

MONITOR, Jakarta - PT JakLingko Indonesia meraih penghargaan Kategori Aplikasi Pembayaran Tiket Transportasi Umum Terfavorit…

14 jam yang lalu

Pemberdayaan Alumni dan Tracer study

MONITOR, Jogjakarta - Alumni memegang peran penting dalam pengembangan perguruan tinggi dan juga berkontribusi pada…

14 jam yang lalu