Kamis, 18 April, 2024

Satgas Pengawasan Umrah Gelar Sidak Kantor Non PPIU

MONITOR, Jakarta – Tim Satgas Pengawasan Umrah hari ini menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak). Koordinasi dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi.

Sedang sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.

Koordinasi dan sidak hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulawesi Selatan sudah dilakukan lebih awal, 23 Desember 2019. Sidak berikutnya akan dikakukan juga di DIY, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

- Advertisement -

Koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Hadir juga, Inspektur Wilayah (Irwil) 3 Kemenag, dan jajaran Kabid Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Menurut Arfi, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan demikian, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.

Dikatakan Arfi, ada empat hal yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jemaah umrah. Pertama, meminta dokumen perizinan operasional.

“Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non PPIU,” jelas Arfi di Bandung, Kamis (26/12).

Jika terbukti Non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan namanya.

“Kami juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

“Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” lanjutnya.

Selain ke biro perjalanan wisata, tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.

Sidak pengawasan pemberangkatan, selain memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, juga terkait penggunaan ID Card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang juga menjadi amanat regulasi.

Sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara teradu dengan K/L terkait,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER