Sabtu, 23 November, 2024

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

MONITOR, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa, rekayasa lalu lintas pelat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2019, Rabu (25/12).

“Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan,” demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan itu juga akan diberlakukan pada hari H natal yang jatuh pada Rabu (25/12).

“Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020,” kata Fahri.

Ketentuan itu dilakukan guna menjaga kondusivitas lalu lintas, serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas tanggal genap, dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER