Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas (dok: Viva)
MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas mengatakan, kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Ia menegaskan, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.
Robikin pun mengajak elemen masyarakat bersama-sama menjunjung tinggi konstitusi di negeri ini.
“Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?” ujar Robikin Emhas dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Lebih jauh, ia meminta pemerintah untuk mampu memberikan jaminan berupa keamanan kenyamanan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing,” tandasnya.
MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…
MONITOR, SORONG SELATAN – Pembangunan Rumah ke-1 Type 36 Semi Permanen di Kampung Sesor, Distrik Wayer,…
MONITOR, Purwakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau secara langsung perkembangan usaha penerima bantuan modal Tenaga…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim…
MONITOR, Bandung - Besarnya ekonomi Jawa Barat belum otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di…