Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas (dok: Viva)
MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas mengatakan, kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Ia menegaskan, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.
Robikin pun mengajak elemen masyarakat bersama-sama menjunjung tinggi konstitusi di negeri ini.
“Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?” ujar Robikin Emhas dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Lebih jauh, ia meminta pemerintah untuk mampu memberikan jaminan berupa keamanan kenyamanan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Gubernur DKI…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Corporate University Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat Program…
MONITOR, Makkah — Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-52. Proses pemulangan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh dukungan dari seluruh fraksi…