PARLEMEN

Resmikan Kantor Law Firm Temannya, Ini Pesan Bamsoet

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong lembaga pelayanan hukum publik yang didirikan koleganya di Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Akbar Faisal, tidak hanya melakukan pendampingan hukum pada kliennya saja.

Tetapi, sambung dia, bisa memfasilitasi penyelesaian hukum yang menimpa rakyat kecil.

Baik melalui pro bono maupun pemberian nasihat serta konsultasi hukum secara berkala, gratis melalui media sosial maupun seminar.

“Akbar Faisal and Partner Law Firm harus tampil beda dan menjadi pioner bagi law firm lainnya. Tak hanya bisa memberikan pelayanan hukum, namun juga menjadi inkubator yang menghasilkan generasi sadar hukum,” kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (22/12).

“Karenanya, disela menjalankan aktifitas Law Firm sebagaimana mestinya, aktifitas sosial juga tak boleh dilupakan. Misalnya, maanfatkan media sosial untuk memberikan konsultasi hukum gratis, sehingga sehingga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meyakini, dengan rekam jejak Akbar Faisal dan para partner pendiri lainnya yang juga pernah di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, seperti Erma Suryani Manik dan Muslim Ayub, tak perlu menunggu waktu lama agar Law Firm ini bisa berkembang.

Segudang ilmu pengetahuan dan permasalahan di bidang hukum sudah menjadi santapan sehari-hari mereka tatkala menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI.

“Walaupun tak lagi menjadi wakil rakyat, namun jiwa dan semangat perjuangan bersama rakyat tak boleh padam. Selama kehidupan manusia masih ada di muka bumi, selama itu pula permasalahan keadilan akan terus menjadi salah satu perkara utama umat manusia,”sebut dia.

Mantan Ketua DPR RI yang juga Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan, masalah hukum tak selamanya sekadar benar atau salah atau siapa kuat mengeluarkan argumentasi. Melainkan juga tentang bagaimana keadilan ditegakan, bukan hanya kepada korban namun juga kepada pelaku.

“Tujuan utama hukum adalah menyelaraskan kehidupan masyarakat. Karenanya, keberadaan Law Firm bukanlah untuk membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar. Apalagi sampai membuat propaganda dan agitasi yang menyesatkan di masyarakat terhadap suatu kasus hukum yang ditangani.”

“Law Firm merupakan tempat penyelarasan agar seseorang baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, bisa terpenuhi hak-hak hukumnya,” pungkas Bamsoet. 

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

12 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

12 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

13 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

14 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

14 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

16 jam yang lalu