PARLEMEN

Resmikan Kantor Law Firm Temannya, Ini Pesan Bamsoet

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong lembaga pelayanan hukum publik yang didirikan koleganya di Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Akbar Faisal, tidak hanya melakukan pendampingan hukum pada kliennya saja.

Tetapi, sambung dia, bisa memfasilitasi penyelesaian hukum yang menimpa rakyat kecil.

Baik melalui pro bono maupun pemberian nasihat serta konsultasi hukum secara berkala, gratis melalui media sosial maupun seminar.

“Akbar Faisal and Partner Law Firm harus tampil beda dan menjadi pioner bagi law firm lainnya. Tak hanya bisa memberikan pelayanan hukum, namun juga menjadi inkubator yang menghasilkan generasi sadar hukum,” kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (22/12).

“Karenanya, disela menjalankan aktifitas Law Firm sebagaimana mestinya, aktifitas sosial juga tak boleh dilupakan. Misalnya, maanfatkan media sosial untuk memberikan konsultasi hukum gratis, sehingga sehingga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meyakini, dengan rekam jejak Akbar Faisal dan para partner pendiri lainnya yang juga pernah di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, seperti Erma Suryani Manik dan Muslim Ayub, tak perlu menunggu waktu lama agar Law Firm ini bisa berkembang.

Segudang ilmu pengetahuan dan permasalahan di bidang hukum sudah menjadi santapan sehari-hari mereka tatkala menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI.

“Walaupun tak lagi menjadi wakil rakyat, namun jiwa dan semangat perjuangan bersama rakyat tak boleh padam. Selama kehidupan manusia masih ada di muka bumi, selama itu pula permasalahan keadilan akan terus menjadi salah satu perkara utama umat manusia,”sebut dia.

Mantan Ketua DPR RI yang juga Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan, masalah hukum tak selamanya sekadar benar atau salah atau siapa kuat mengeluarkan argumentasi. Melainkan juga tentang bagaimana keadilan ditegakan, bukan hanya kepada korban namun juga kepada pelaku.

“Tujuan utama hukum adalah menyelaraskan kehidupan masyarakat. Karenanya, keberadaan Law Firm bukanlah untuk membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar. Apalagi sampai membuat propaganda dan agitasi yang menyesatkan di masyarakat terhadap suatu kasus hukum yang ditangani.”

“Law Firm merupakan tempat penyelarasan agar seseorang baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, bisa terpenuhi hak-hak hukumnya,” pungkas Bamsoet. 

Recent Posts

Resmikan PUN Jembrana, Menteri Maman Harap Pedagang Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meresmikan Pasar Umum Negara (PUN),…

53 menit yang lalu

Kabar Gembira! Wamenag Ungkap Prabowo Janji Akan Naikan Honor Setiap Guru

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menghadiri peringatan Hari Guru…

2 jam yang lalu

HGN 2024, DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Agar Tak Ada Lagi yang Berutang

MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…

4 jam yang lalu

MLA Tak Dimungkinkan, Pakar Nilai DPR Jalani Fungsi Pengawasan dengan Baik di Kasus Mary Jane

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…

4 jam yang lalu

169 Ribu Personel TNI dan Alutsista Dikerahkan di Pilkada Serentak 2024

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…

4 jam yang lalu

Kemenkum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar, Ada Nomor Layanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

5 jam yang lalu