Infografis Pemakzulan Trump monitor.co.id
MONITOR – Dewan Perwakilan AS memutuskan memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan delik menyalahgunakan wewenang dan menghalangi tugas kongres
Dewan Perwakilan mengumumkan proses pemakzulan proses pemakzulan Donald Trump, karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Komite Intelijen Dewan perwakilan diketuai Perwakilan Asam B. Schiff menyelidiki dugaan pelanggaran Trump. Mereka memutuskan bukti pelanggaran cukup dan proses dilanjutkan.
Komite Hukum Dewan Perwakilan yang dipimpin Jerrold Nadler memutuskan akan menjerat Trump dengan dua pasal, penyalahgunaan wewnang dan menghalangi tugas kongres pasa 13 Desember
Dewan Perwakilan melakukan voting terkait pasal pemakzulan Trump. Sebanyak 230 anggota Sewan Sepakat Trump menyalahgunakan wewenang dan yang menolak 197 anggota sedangkan 229 orang setuju. Trump menghalangi tugas kongres dan 198 menolak.
Menuju Sidang Senat Dewan perwakilan akan mengirim pasal pemakzulan trump kepada senat. senat kemudian menyidangkan trump. senat butuh 2/3 suara untuk bisa melengserkan Trump. ada 53 Anggota partai Republik, 45 Anggota Partai Demokrat dan 2 Independent dari Senat.
Senat mengadakan sidang dan pemungutan suara artikel impeachment jika mayoritas tidak setuju Trumpt tetap menjabat. Jika mayoritas setuju, Trump dilengserkan dan wapres mengambil alih jabatan
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…