Sabtu, 27 April, 2024

Kemenag Berhentikan Undang Sumantri Sejak Tahun 2013

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ali Rokhmad memastikan bahwa Undang Sumantri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2013.

“Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” terang Ali Rokhmad di Jakarta, Selasa (17/12).

Menurut Ali Rokhmad, jabatan terakhir Undang Sumantri adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

- Advertisement -

“Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara,” ujar Ali Rokhmad.

“LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER