Sabtu, 27 April, 2024

Dilantik jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bamsoet untuk Irjen Listyo Sigit

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kabareskrim Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Salah satunya, kata politikus yang beken disapa Bamsoet ini, dalam penyelesaian penanganan perkara pidana, sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal.

“UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice,” kata Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (16/12).

Meski belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse, sambung dia, yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya.

- Advertisement -

“Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tidak boleh sembarangan. Karena tidak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tidak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal,” paparnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Begitupun, imbuh dia, dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.

“Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif,” paparnya.

“Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi,” jelas Bamsoet.

Masih dikatakan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur.

Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas Restorative Justice.

“Restorative Justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat,” pungkas Bamsoet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER