MONITOR, Jakarta – Rapat kerja Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (RAPBD) DKI 2020, yang digelar Minggu, 8 Desember 2019 kemarin heboh.
Kehebohan terjadi ketika Dinkes DKI menyebut nama Haryadi, salah seorang anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) yang diduga menjabat juga sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Terbongkarnya nama Haryadi yang diduga rangkap jabatan tersebut, ketika Dinkes DKI mengajukan anggaran untuk Dewan Kesehatan Rumah Sakit yang besaran Rp 211.261.548.
Kalangan wakil rakyat Jakarta pun mempertanyakan usulan anggaran tersebut.
Dalam rapat itu, Wakil Kepala Dinkes DKI Khafifah Any mengatakan, Dinkes memasukkan anggaran untuk Dewan Pengawas dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Koja sebesar Rp 211, 261,548.
Anggaran ini disebut merupakan anggaran iuran yang dilakukan oleh tujuh rumah sakit, namun memiliki besaran yang berbeda di setiap rumah sakitnya.
“Jadi memang aturannya di Kemendagri atau pun Kemenkeu, Kemenkes BLUD harus ada yang namanya dewan pengawas,” kata Khafifah Any.
Khafifah mengatakan, satu tim dewan pengawas mengawasi tujuh rumah sakit. Nantinya, dewan pengawas bertugas untuk mengawasi dan melakukan pembinaan.
Disebutkan Khafifah, satu tim Dewan Pengawas Rumah Sakit, berisi lima orang. Khafifah pun membeberkan nama-nama Dewan Pengawas Rumah Sakit tersebut satu persatu.
Diantara nama Dewan Pengawas Rumah Sakit yang disebutkan adanya nama Haryadi.
Dua anggota Komisi E, yakni Rani Mauliani dan Yudha Permana langsung menanyakan nama Haryadi yang dimaksudkan duduk sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit.
“Tunggu..tunggu..itu Haryadi yang dimaksud adalah Haryadi anggota TGUPP bukan?” tanya Rani.
Khafifah pun membenarkan pertanyaan tersebut. Namun Khafifah berkilah kalau Haryadi merupakan dipilih dari pensiunan profesional.
“Tapi ini dari BLUD Bu Rani. Beliau bukan PNS tapi pensiunan profesional,” kata Khafifah.
Sementara itu, Yudha Permana mempertanyakan, gaji double ketika dua jabatan dipegang oleh seorang Haryadi.
“Nah, terus bagaimana dengan gajinya. Dia dapat gaji dobel dong. Gaji satu sebagai TGUPP, gaji satunya sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit. Pertanyaan saya, apa ini boleh secara hukum,” tanya Yudha.
Melihat adanya jabatan rangkap yang dipegang Haryadi, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria rencananya akan mendalami hal ini dan memanggil para Dewan Pengawas, yang diketahui satu tim terdiri dari lima Dewan Pengawas.
“Nanti kita dalami, akan kita panggil,” pungkas Iman.