Waketum Partai Gerindra Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon keberatan dengan kebijakan baru yang diumumkan Kementerian Agama RI, dimana Majelis Taklim di Indonesia belakangan diharuskan untuk mendaftar secara resmi di database Kemenang RI.
Fadli menilai, majelis taklim bukanlah lembaga formal yang mengharuskan untuk mendaftarkan diri di kementerian. Bahkan menurutnya, kebijakan Kemenang sudah mengintervensi kehidupan privasi warganya.
“Majelis taklim bukanlah lembaga atau organisasi formal. Apa dasarnya negara mewajibkan perkumpulan informal untuk mendaftar ke kementerian? Itu kan bentuk intervensi negara pada ranah kehidupan privat warganya,” kata Fadli Zon, Jumat (6/12).
Dari sisi kebebasan sipil, legislator dapil Bogor ini menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran. Menurut Fadli Zon, hal itu bisa dianggap kian menggerus ruang ekspresi publik.
“Seolah negara tak percaya pada ukat Islam dan hendak mengawasi aktivitas Majelis Taklim,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid sudah mengklarifikasi perihal tersebut. Dimana, kebijakan itu sifatnya bukan wajib, melainkan diharuskan.
Sehingga, kata Zainut, tidak ada sanksi yang akan diterima bagi kalangan majelis taklim yang tidak mendaftarkan lembaga di database Kemenag RI.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…