Waketum Partai Gerindra Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon keberatan dengan kebijakan baru yang diumumkan Kementerian Agama RI, dimana Majelis Taklim di Indonesia belakangan diharuskan untuk mendaftar secara resmi di database Kemenang RI.
Fadli menilai, majelis taklim bukanlah lembaga formal yang mengharuskan untuk mendaftarkan diri di kementerian. Bahkan menurutnya, kebijakan Kemenang sudah mengintervensi kehidupan privasi warganya.
“Majelis taklim bukanlah lembaga atau organisasi formal. Apa dasarnya negara mewajibkan perkumpulan informal untuk mendaftar ke kementerian? Itu kan bentuk intervensi negara pada ranah kehidupan privat warganya,” kata Fadli Zon, Jumat (6/12).
Dari sisi kebebasan sipil, legislator dapil Bogor ini menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran. Menurut Fadli Zon, hal itu bisa dianggap kian menggerus ruang ekspresi publik.
“Seolah negara tak percaya pada ukat Islam dan hendak mengawasi aktivitas Majelis Taklim,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid sudah mengklarifikasi perihal tersebut. Dimana, kebijakan itu sifatnya bukan wajib, melainkan diharuskan.
Sehingga, kata Zainut, tidak ada sanksi yang akan diterima bagi kalangan majelis taklim yang tidak mendaftarkan lembaga di database Kemenag RI.
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…
MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…