Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho (dok; DPR)
MONITOR, Jakarta – Munculnya isu untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui MPR RI dalam wacana amademen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus menuai perhatian di ruang publik.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan misalnya. Ia berpandangan bahwa isu atau wacana tersebut jelas-jelas mengkhianati konsensus reformasi.
“Isu mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR dalam wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu jelas-jelas menghianati konsensus reformasi,” kata Irwan saat dihubungi, di Jakarta, Senin (2/12).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan kenapa kemudian isu tersebut dihembuskan ke publik di tengah wacana amademen terbatas?
Politikus Demokrat itu mengatakan jika hal itu sebagai upaya mengubah untuk maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode, maka itu bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter.
“Dulunya seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD NRI tahun 1945 untuk pembatasan hanya 2 priode masa jabatan dengan semangat membatasi kekuasaan agar nantinya tidak disalahgunakan,” ujarnya.
“Mungkin saja mereka (yang menghembuskan isu,red) itu berpengalaman hidup dan pernah menikmati kekuasaan yang otoriter. Jadi tidak sabar lagi ingin berkuasa kembali,” pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur itu.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kasus meninggalnya 7 pekerja migran…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri melakukan pertemuan hangat bersama…
MONITOR, Jakarta - Jumlah pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri Tahun 2025 Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras tayangan program di stasiun televisi Trans7…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kebudayaan telah resmi menetapkan Museum Universitas Pelita Harapan (MUPH) sebagai bagian…