PARLEMEN

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin Soroti Permen 260/2015

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan meski menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan, tidak kemudian membuat jalur ilegal hilang.

Terutama, sambung dia, terkait dengan tenaga kerja di sektor asisten rumah tangga (pembantu) khususnya yang bekerja di Negera timur tengah.

“Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib Pekerja Migran Indonesia yang mengkhawatirkan”, kata Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12).

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mahyudin memaparkan  kompleksitas permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, termasuk regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia. 

Oleh karena itu, ia menyebutkan kunjungan kerja hari ini bertujuan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia.

“Khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebut dia.

Lebih lanjut, Mahyudin secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Nomor 260/2015 mengenai moratorium ke  khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Karena sejak moratorium, masih banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang bekerja di Timur Tengah.

“Moratorium perlu ditinjau ulang, karena dimanfaatkan oleh sponsor atau agen yang tidak bertanggungjawab, pekerja migran Indonesia ilegal, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sangat rentan dan lemah kepada pihak ketiga sehingga tidak ada lagi perlindungan,”pungkas politikus Golkar itu.

Recent Posts

Harga Plastik Meroket 100%, DPR Desak Pemerintah Selamatkan UMKM dari Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Lonjakan harga plastik yang kian tak terkendali memicu kekhawatiran serius bagi keberlangsungan…

53 menit yang lalu

Bedah 400 Ribu Rumah Harus Mampu Perbaiki Kualitas Hidup Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan besar dalam…

1 jam yang lalu

Tafsir Konstitusi soal Pengakhiran Jabatan Presiden Jadi Sorotan, Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Picu Perdebatan

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait wacana pengakhiran masa jabatan Presiden Prabowo…

5 jam yang lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Solidaritas Global untuk Perdamaian

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyayangkan kegagalan…

7 jam yang lalu

UIN Malang dan Tulungagung Tembus Asosiasi Perpustakaan Dunia IATUL

MONITOR, Jakarta - Tiga perguruan tinggi di Indonesia kini tercatat sebagai anggota International Association of…

8 jam yang lalu

Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Mulai Hari Ini, Masuk Wajib Pakai Izin Resmi

MONITOR, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai…

8 jam yang lalu