MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Izinkan Skuter Listrik Pribadi Pakai Jalur Sepeda

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengizinkan penggunaan skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

“Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (28/11/).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi melintas di jalan raya karena mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara baik dan benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.

“Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hanya berlaku kepada operator penyewaan otopet elektrik seperti Grabwheels karena keberadaan mereka amat mengganggu para pengemudi di jalanan.

“Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu,” katanya.

Sebelumya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin 25 November 2019, pihaknya telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik.

Petugas pun juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan.

Nantinya, para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu,” jelasanya.

Recent Posts

Puan Puji Prabowo Soal Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Hingga Sengketa Pulau

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas…

16 jam yang lalu

Sambut HUT ke-80 RI, Puan: Indonesia Emas Bukan Mimpi Semu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut gembira peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

17 jam yang lalu

Puan Dukung Presiden Prabowo Tertibkan 1.063 Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto…

18 jam yang lalu

Diaspora Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - Dukungan pemerintah Indonesia dan warga Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina juga terjadi di…

21 jam yang lalu

Aplikasikan Azosplant, Produksi Padi Meningkat dan Lahan Pertanian Makin Subur

MONITOR, Bantul - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani) bersama Kelompok Tani Ngudi Rejeki…

21 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Hilirisasi dan Digitalisasi Produksi Kratom di Kalbar

MONITOR, Pontianak - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan hilirisasi dan transformasi…

1 hari yang lalu