MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Izinkan Skuter Listrik Pribadi Pakai Jalur Sepeda

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengizinkan penggunaan skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

“Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (28/11/).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi melintas di jalan raya karena mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara baik dan benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.

“Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hanya berlaku kepada operator penyewaan otopet elektrik seperti Grabwheels karena keberadaan mereka amat mengganggu para pengemudi di jalanan.

“Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu,” katanya.

Sebelumya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin 25 November 2019, pihaknya telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik.

Petugas pun juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan.

Nantinya, para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu,” jelasanya.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

44 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

4 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

4 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

5 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

9 jam yang lalu

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

11 jam yang lalu