Rabu, 24 April, 2024

Pemprov DKI Izinkan Skuter Listrik Pribadi Pakai Jalur Sepeda

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengizinkan penggunaan skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

“Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (28/11/).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi melintas di jalan raya karena mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara baik dan benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.

- Advertisement -

“Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hanya berlaku kepada operator penyewaan otopet elektrik seperti Grabwheels karena keberadaan mereka amat mengganggu para pengemudi di jalanan.

“Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu,” katanya.

Sebelumya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin 25 November 2019, pihaknya telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik.

Petugas pun juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan.

Nantinya, para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu,” jelasanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER