Jumat, 19 April, 2024

Perpanjangan Izin FPI Bikin Gaduh, Sekjen Kemenag Angkat Bicara

MONITOR, Jakarta – Statemen Menteri Agama RI Fachrul Razi tentang perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) membuat publik kaget. Tak ada yang menyangka, Menag justru memberikan lampu hijau terhadap ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu untuk terus eksis.

Menanggapi gaduhnya polemik ini, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan pun angkat bicara. Ia menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, ia menjelaskan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11).

- Advertisement -

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER