POLITIK

Peringati Hari Guru, Politikus PKS Ini Soroti Perlindungan Hukum Para Pendidik

MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengingatkan bahwa pentingnya perlindungan hukum untuk para guru.

Menurut dia, jangan sampai kemudian para guru tersebut justru menjadi korban pidana lantaran menjalankan proses pendidikannya.

Hal itu disampaikan Aboebakar memperingati Hari Guru seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/11).

Ia mengaku kecewa dengan banyak catatan kelam dalam perlindungan hukum untuk para guru di Indonesia, dimana proses pendidikan justru berujung pada bui.

“Misalkan saja Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,”kata Aboebakar.

Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara, sambung dia, lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan,” papar dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini mengatakan bahwa sudah seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

“Pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada,” ujar dia.

Selain itu, masih dikatakan anggota komisi III DPR ini, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Selain itu, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

“Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkasnya.

Recent Posts

Kecam Serangan yang Sebabkan Kesyahidan Imam Ali Khamenei, ABI Serukan Solidaritas Umat Islam

MONITOR, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (ABI) menyampaikan pernyataan sikap resmi atas peristiwa…

5 menit yang lalu

Wakil Rektor UIN Jakarta: Polemik Zakat Harus Disikapi Secara Akademik

MONITOR, Jakarta - Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengajak…

18 menit yang lalu

Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS–Israel

MONITOR, TEHERAN — Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan tewas setelah menjadi sasaran serangan udara…

24 menit yang lalu

Kabar Duka, Ketua Umum PP Fatayat NU Ning Margaret Aliyatul Maimunah Wafat

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari keluarga besar Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pimpinan Pusat…

4 jam yang lalu

Indonesia Gabung Board of Peace, Palestina Bentuk Kantor Penghubung Khusus

MONITOR, Jakarta - Indonesia telah bergabung dalam Board of Peace sebagai bagian dari komitmen mendukung…

5 jam yang lalu

Eskalasi Timur Tengah Berdampak pada Rute Umrah, Pemerintah Siaga

MONITOR, Jakarta - Eskalasi keamanan di kawasan Timur Tengah berdampak pada sejumlah penerbangan dari dan…

7 jam yang lalu