POLITIK

Peringati Hari Guru, Politikus PKS Ini Soroti Perlindungan Hukum Para Pendidik

MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengingatkan bahwa pentingnya perlindungan hukum untuk para guru.

Menurut dia, jangan sampai kemudian para guru tersebut justru menjadi korban pidana lantaran menjalankan proses pendidikannya.

Hal itu disampaikan Aboebakar memperingati Hari Guru seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/11).

Ia mengaku kecewa dengan banyak catatan kelam dalam perlindungan hukum untuk para guru di Indonesia, dimana proses pendidikan justru berujung pada bui.

“Misalkan saja Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,”kata Aboebakar.

Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara, sambung dia, lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan,” papar dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini mengatakan bahwa sudah seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

“Pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada,” ujar dia.

Selain itu, masih dikatakan anggota komisi III DPR ini, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Selain itu, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

“Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkasnya.

Recent Posts

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

24 menit yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

2 jam yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

6 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

8 jam yang lalu

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

18 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

1 hari yang lalu