PARLEMEN

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Umum Dikaji

MONITOR, Jakarta – Penggunaan skuter listrik di sepanjang jalanan umum semakin diminati kalangan anak muda, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sayangnya, masih banyak pengguna yang kurang memperhatikan keselamatan saat menggunakan skuter listrik ini.

Pasalnya, pekan lalu terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. Atas hal ini, anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan kajian regulasi terkait dengan penggunaan skuter listrik di tempat umum.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujar Luqman Hakim usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kamis (21/11).

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, masih dikatakan dia, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ucapnya.

Masih dikatakan dia, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregistrasi ke Kepolisian. Karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

“Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Pelatihan Multimedia Pesantren di 5 Perguruan Tinggi

MONITOR, Palembang - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, adalah salah satu Perguruan Tinggi…

24 menit yang lalu

Wamenag: ASN Kemenag Harus Punya Integritas

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa integritas adalah syarat…

3 jam yang lalu

MAN 2 Kota Malang Raih Empat Medali pada OPSI 2025

MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali menunjukkan performa terbaik pada…

4 jam yang lalu

Peringati Hari Toleransi, Menag Ajak Rawat Nilai yang Hidup Sejak Lama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Hari Toleransi Internasional diperingati setiap 16 November. Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa…

15 jam yang lalu

UIN Jakarta Kukuhkan Diri sebagai PTKIN Terbaik Asia Versi QS WUR 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kembali mencatatkan prestasi gemilang di…

18 jam yang lalu

KAI Wisata melalui Layanan MICE Dukung Peresmian Stasiun Tanah Abang Baru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menunjukkan perannya sebagai perusahaan penyedia…

19 jam yang lalu