PARLEMEN

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Umum Dikaji

MONITOR, Jakarta – Penggunaan skuter listrik di sepanjang jalanan umum semakin diminati kalangan anak muda, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sayangnya, masih banyak pengguna yang kurang memperhatikan keselamatan saat menggunakan skuter listrik ini.

Pasalnya, pekan lalu terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. Atas hal ini, anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan kajian regulasi terkait dengan penggunaan skuter listrik di tempat umum.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujar Luqman Hakim usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kamis (21/11).

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, masih dikatakan dia, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ucapnya.

Masih dikatakan dia, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregistrasi ke Kepolisian. Karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

“Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan,” pungkasnya.

Recent Posts

Guru Lintas Agama Peserta PPG Kemenag Berdoa untuk Keselamatan Bangsa

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar doa bersama lintas agama yang dipimpin…

17 menit yang lalu

PSSI Harap Masyarakat Nonton Bola Daripada Demo

MONITOR, Jakarta - Pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Timnas U-23 Indonesia tergabung di Grup…

54 menit yang lalu

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Dugaan Hasutan, Poros Muda NU: Tangkap, Adili Siapapun Dalang Perusuh

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ridho Alwi mengapresiasi gerak cepat…

1 jam yang lalu

Kemenag: 91.028 Guru PAI di Sekolah sudah Tuntas Disertifikasi

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menuntaskan sertifikasi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam…

2 jam yang lalu

Peringatan Maulid Tingkat Kenegaraan Digelar di Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. tingkat kenegaraan 1447 H akan digelar di…

2 jam yang lalu

Menag Minta Pejabat Pengadaan Barjas Transparan dan Tidak Monopoli

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para pejabat pengadaan barang…

5 jam yang lalu