PARLEMEN

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Umum Dikaji

MONITOR, Jakarta – Penggunaan skuter listrik di sepanjang jalanan umum semakin diminati kalangan anak muda, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sayangnya, masih banyak pengguna yang kurang memperhatikan keselamatan saat menggunakan skuter listrik ini.

Pasalnya, pekan lalu terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. Atas hal ini, anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan kajian regulasi terkait dengan penggunaan skuter listrik di tempat umum.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujar Luqman Hakim usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kamis (21/11).

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, masih dikatakan dia, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ucapnya.

Masih dikatakan dia, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregistrasi ke Kepolisian. Karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

“Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan,” pungkasnya.

Recent Posts

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

3 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

3 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

4 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

10 jam yang lalu

Rayakan Idul Adha, Kurban Bermanfaat dan Berdampak!

MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…

11 jam yang lalu