PARLEMEN

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Umum Dikaji

MONITOR, Jakarta – Penggunaan skuter listrik di sepanjang jalanan umum semakin diminati kalangan anak muda, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sayangnya, masih banyak pengguna yang kurang memperhatikan keselamatan saat menggunakan skuter listrik ini.

Pasalnya, pekan lalu terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. Atas hal ini, anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan kajian regulasi terkait dengan penggunaan skuter listrik di tempat umum.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujar Luqman Hakim usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kamis (21/11).

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, masih dikatakan dia, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ucapnya.

Masih dikatakan dia, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregistrasi ke Kepolisian. Karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

“Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan,” pungkasnya.

Recent Posts

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

6 menit yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

1 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

3 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

4 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

5 jam yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

6 jam yang lalu