Jumat, 26 April, 2024

Mulai Hari ini, Nyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar di jalur sepeda Ibu Kota. Sanksi menyerobot jalur sepeda itu berlaku mulai hari ini Rabu, (20/11/2019).

Untuk menjalankan aturan sanksi itu, Pemprov DKI telah membentuk tim khusus bernama Lintas Jaya yang berisi beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur sepeda tersebut.

“Untuk Tim Lintas Jaya terdiri kepolisian, Dishub DKI, untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran, langsung ditindak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo, Rabu (20/11).

Adapun sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

- Advertisement -

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284. Syafrin menambahkan, petugas juga akan menindak pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.

“Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER