Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendes PDTT Beberkan Persoalan Desa Fiktif di Raker Komisi V DPR

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (19/11/2019).

Dalam Raker ini, Abdul Halim yang biasanya selalu mendengarkan hearing dari eksekutif selama menjabat sebagai ketua DPRD Jombang dan Ketua DPRD Jawa Timur, kali ini harus memaparkan kepada legislatif.

“Saya senang sekali pada rapat kerja yang pertama ini. Meskipun banyak hal yang harus kita lakukan. Teman-teman dikomisi lima cukup memahami berbagai permasalahan terkait pembangunan desa. Misalnya tekait penggunaan dana desa dan pengawasannya, lalu terkait antisipasi terhadap regulasi yang harus hati-hati supaya tidak berdampak pada permasalahan hukum dan lainnya,” kata Abdul Halim usai jeda Raker dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (19/11).

Lebih lanjut, Abdul Halim mengatakan bahwa dalam Raker ini juga sejumlah anggota Komisi V DPR RI meminta memberikan penjelasan terkait desa fiktif. Menurutnya, desa fiktif yang diketahuinya adalah desa yang tidak ada penduduknya, kemudian mendapatkan kucuran dana dan dana itu digunakan oleh oknum disitu, tanpa ada proses pembangunan.

- Advertisement -

“Dari perspektif data yang ada di Kemendes PDTT, tidak ada satupun desa yang tidak berpenduduk menerima dana desa, kemudian dana desanya tidaķ digunakan untuk membangun itu tidak ada. Semua dana yang sudah disalurkan yang kemudian dicairkan ke desa, kita pantau betul semuanya digunakan untuk membangun dan tahapan pelaporannya sudah berjalan,” katanya.

Abdul Halim menjelaskan bahwa tahapan pencairan dana desa disalurkan melalui 3 tahapan yakni tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Terkait pencairannya itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya. Tahap pertama syaratnya Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes, lalu untuk tahap kedua laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya. Dalam tahap kedua ini, syaratnya belum diminta laporan tahap pertama. lalu ada tahap 3, baru laporan tahap satu dan tahap kedua.

“Untuk dapat pencairan tahap 2 harus menyelesaikan laporan dan progres yang sedang berjalan, baru cair dana desanya. Begitu juga tahap ketiga. Jadi, dari sisi itu, tidak ada satupun desa yang tidak bisa mempertanggung jawabkan,” katanya.

Terkait dengan pengawasan, Abdul Halim menyampaikan bahwa untuk pengawasan dana desa tidak hanya dilakukan oleh Kemendes PDTT. Namun, juga dilakukan oleh berbagai lembaga seperti dari inspektorat, kejaksaan dan kepolisian. Bahkan pengawasan juga turut dibantu atas partisipasi masyarakat secara langsung.

“Pengawasan bukan sekedar untuk mencari kesalahan, pengawasan penggunaan dana desa diawali untuk pembinaan. Misalnya, kita harus paham sumber daya manusia itu kan sangat bervariasi. ada yang paham, setengah paham dan kurang paham dalam pertanggung jawaban penggunaan dana desa. Disinilah pentingnya pengawasan utk pembinaan,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER