Sabtu, 27 April, 2024

Skuter Listrik Dilarang Keliaran di Jalanan, Ini Kata Dishub Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok peraturan terkait penggunaan skuter listrik di jalanan. Saat ini, peraturan tersebut dalam proses finalisasi untuk dapat direalisasikan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Diakui Syafrin, aturan tersebut targetnya diteken Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan ini.

“Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur,” kata Syafrin, Rabu (13/11).

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

- Advertisement -

“Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter,” ujar Syafrin.

“Tapi seluruh elemen yang ada akan Kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” lanjutnya.

Selain itu, Dishub DKI meminta pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda. Bagi yang melanggar, Dishub DKI bakal menyita skuter listrik tersebut. Imbauan ini disampaikan usai tewasnya pengguna GrabWheels bernama Ammar dan Wisnu yang ditabrak pengendara mobil.

“Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik GrabWheels ataupun pribadi,” pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER