MEGAPOLITAN

Komisi A DPRD DKI Jakarta Resmi Coret Anggaran TGUPP Anies

MONITOR, Jakarta – Sikap komitmen Komisi A DPRD DKI untuk mencoret anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, tak perlu diragukan. Dalam rapat kerja terakhir Komisi A DPRD dengan pihak eksekutif, Komisi A akhirnya mencoret anggaran yang diajukan oleh Bappeda Rp 19 miliar.

“Ya, kami di Komisi A sudah memastikan mencoret anggaran TGUPP,” tegas anggota Komisi A Gembong Warsono kepada MONITOR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/11).

Gembong yang juga duduk sebagai Ketua Fraksi Ketua PDIP ini mengatakan, setelah di nol kan atau dicoret oleh Komisi A, nasib anggaran TGUPP kini ada di tangan rapat besar Badan Anggaran (Banggar) Dewan.

“Pintu terakhirnya nanti di Banggar besar,” terangya.

Namun Gembong yakin, rapat Banggar akan melakukan hal serupa seperti Komisi A mencoret anggaran TGUPP tersebut.

“Yang bisa mengukur kinerja TGUPP kan hanya Gubenur. Oleh karenanya yang gaji TGUPP ya Gubernur saja melalui dana operasional gubernur yang mencapai miliaran sebulan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Gembong pun menyebut semangkin banyak TGUPP semangkin banyak menghambat kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (TGUPP).

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, membenarkan kalau komisi A mengalihkan anggaran untuk TGUPP ke operasional gubernur.

“Jadi sebenarnya bukan dicoret, Komisi A hanya mengalihkan anggaran TGUPP ke operasional gubernur tidak lagi menggunakan APBD DKI,”imbuh Inggard.

Menurut Inggard, sudah sangat tepat kalau anggaran yang digunakan untuk TGUPP menggunakan operasional gubernur. Sebab yang melakukan pengawasan terhadap kinerja TGUPP adalah gubernur langsung.

Diketahui, honor anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP, yakni senilai Rp 51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp 41,2 juta dan gaji anggota antara Rp 8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja setiap anggota.

Recent Posts

Seleksi Pimpinan BAZNAS 2025-2030, Ini Jadwal dan Tahapannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional…

38 menit yang lalu

PSSI Gelar Photo Exhibition “90’ & BEYOND” di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI Photo Exhibition bertajuk “90’ & BEYOND” telah dimulai hari ini, di…

1 jam yang lalu

Pemindahan 196 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Total 1.300 Orang Lebih Sejak Menteri Agus

MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…

2 jam yang lalu

Program KKN UID adakan Penyuluhan Hukum untuk Wujudkan Kelurahan Ramah Anak

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali…

3 jam yang lalu

‘Pertarungan Ideologis’ Konservasi vs Ekploitasi dalam Revisi UU Kehutanan

MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung Sebelum 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

5 jam yang lalu