MEGAPOLITAN

Kasatpol PP Depok: Penghuni Lahan UIII Bukan Dieksekusi Tapi Ditertibkan!

MONITOR, Depok – Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menegaskan, warga penghuni lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) RI atau lahan bekas RRI di Cisalak, Sukmajaya, Depok, bukan dieksekusi tapi ditertibkan.

“Jangan pakai istilah eksekusi, yang benar penertiban. Istilah eksekusi itu pengadilan.
Kalau yang melaksanakan pembebesan atas tanah yang dieksekusi, itu pengadilan,” kata Lienda yang didampingi tim kuasa hukum Kemenag, saat memberikan keterangan pers di lahan UIII Depok, Senin (11/11).

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, karena lahan yang ditempati tersebut milik negara, maka siapanpun tidak dibenarkan untuk mendudukinya secara tidak sah.

“Tanah negara itu tidak boleh orang menduduki, mendirikan bangunan, memanfaatkannya, ini pelanggaran. Makanya ditertibkan, bukan dieksekusi,” ujarnya

Terkait penertiban kepada warga penghuni yang masih menempati lahan milik Kemenag tersebut, kata Lienda, pihaknya masih memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, Tim Terpadu memutuskan untuk memberikan waktu kepada warga yang masih menempati lahan tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Hari ini tadinya (11/11) kami akan melakukan penertiban, hanya saja mereka (warga) ingin ada ruang dialog terlebih dahulu, kami akomodir itu. Atas saran dari Kapolres (Depok) dan Kuasa Hukum Kemenag kami menerima ruang dialog dari mereka,” kata Lienda.

Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya memberikan waktu kepada warga penghuni lahan milik Kemenag tersebut selama 1 X 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Agar penertibannya lebih humanis, kita beri kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela. Kami kasih waktu hingga Selasa (12/11/2019). Jika belum dibongkar, terpaksa akan kami tertibkan pada hari penertiban berikutnya (Rabu, 13/11),” tegasnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

2 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

5 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

7 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

11 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

12 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

14 jam yang lalu