Jumat, 26 April, 2024

Kasatpol PP Depok: Penghuni Lahan UIII Bukan Dieksekusi Tapi Ditertibkan!

MONITOR, Depok – Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menegaskan, warga penghuni lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) RI atau lahan bekas RRI di Cisalak, Sukmajaya, Depok, bukan dieksekusi tapi ditertibkan.

“Jangan pakai istilah eksekusi, yang benar penertiban. Istilah eksekusi itu pengadilan.
Kalau yang melaksanakan pembebesan atas tanah yang dieksekusi, itu pengadilan,” kata Lienda yang didampingi tim kuasa hukum Kemenag, saat memberikan keterangan pers di lahan UIII Depok, Senin (11/11).

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, karena lahan yang ditempati tersebut milik negara, maka siapanpun tidak dibenarkan untuk mendudukinya secara tidak sah.

“Tanah negara itu tidak boleh orang menduduki, mendirikan bangunan, memanfaatkannya, ini pelanggaran. Makanya ditertibkan, bukan dieksekusi,” ujarnya

- Advertisement -

Terkait penertiban kepada warga penghuni yang masih menempati lahan milik Kemenag tersebut, kata Lienda, pihaknya masih memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, Tim Terpadu memutuskan untuk memberikan waktu kepada warga yang masih menempati lahan tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Hari ini tadinya (11/11) kami akan melakukan penertiban, hanya saja mereka (warga) ingin ada ruang dialog terlebih dahulu, kami akomodir itu. Atas saran dari Kapolres (Depok) dan Kuasa Hukum Kemenag kami menerima ruang dialog dari mereka,” kata Lienda.

Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya memberikan waktu kepada warga penghuni lahan milik Kemenag tersebut selama 1 X 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Agar penertibannya lebih humanis, kita beri kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela. Kami kasih waktu hingga Selasa (12/11/2019). Jika belum dibongkar, terpaksa akan kami tertibkan pada hari penertiban berikutnya (Rabu, 13/11),” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER