PARLEMEN

Ini Tanggapan Anak Buah SBY Soal Usulan Jabatan Presiden 3 Periode

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan Presiden harus patuh dan menjalankan konstitusi dan Undang-Undang secara utuh, bukan sebaliknya.

Hal itu menanggapi wacana terkait dengan penambahan periode jabatan presiden menjadi 3 periode dalam diskursus amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun,” kata Didik, di Jakarta, Selasa (12/11).

“Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali karena harus menyesuaikan dengan program presiden adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa dianggap inkonstitusional,” tambahnya.

Masih dalam kesempatannya, Ketua Umum Karang Taruna menegaskan bahwa sudah seharusnya presiden paham amanah konstitusi secara utuh. Sehingga dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh konstitusi agar tidak salah arah, bukan sebaliknya konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

“Sesuai konstitusi presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk ke dua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga.”

“Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” sebut dia.

Selanjutnya politikus Demokrat yang baru saja menerima gelar doktor Ilmu hukum itu pun mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat dengan tetap memegang teguh dan memedomani konstitusi negara ini.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi”pungkas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

11 jam yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…

12 jam yang lalu

Pemupukan Berimbang dengan Pureplant Dongkrak Panen Padi hingga 10 Ton per Hektare

MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…

13 jam yang lalu

Ketiban Berkah, Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026 di Semarang

MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…

15 jam yang lalu

Teruji Dongkrak Produksi Pertanian, Peneliti Filipina Gandeng IMP 168 Perkuat Riset Penggunaan Pupuk Hayati

MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…

15 jam yang lalu