NASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PBHI Jakarta: Negara Tega Memaksa Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta mengecam kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat sekaligus bertepatan dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanal.

“Negara tega memaksa rakyat untuk membayar iuran dua kali lipat demi yang namanya kesehatan. PBHI Jakarta menilai, Negara terlihat sedang berbisnis dengan rakyatnya!,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/11/2019).

“Alih-alih mengkampanyekan slogan gotong royong, Negara terlihat memaksa bahkan telihat seperti sedang melakukan pemerasan terhadap rakyatnya,” tegasnya.

PBHI Jakarta menegaskan gotong royong versi slogan BPJS adalah sebuah upaya pembodohan, karena pada hakekatnya Negara harus bertanggung jawab penuh akan kesehatan seluruh rakyatnya, sabagaimana yg telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 45 pasal 28H

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Sabar Daniel.

“Bayangkan “sibadu” memiliki 1(satu) istri dan 4(empat) orang anak, tinggal di kontrakan sepetak dengan biaya 500ribu/bulan belum air listrik ditambah dirinya harus membayar premi yang naik tadi dikalikan 6(enam), sementara penghasilannya 2(dua) juta/bulan, bisa anda bayangkan, sangat nyata kematian akan menghantui keluarga mereka bukan,” terangnya.

PBHI Jakarta mengatakan negara harus bijak melihat perkara ini, kalau perlu dalil kerugian yang dialami Perusahan yang berlabel BPJS, harus diaudit oleh auditor independen dan harus diawasi ketat oleh Pemerintah.

Terkait penanggulangan biaya untuk kesehatan rakyat, PBHI Jakarta mengungkapkan hal tersebut justru menuntut kreatifitas Pemerintah harus lebih dalam hal ini, misalnya untuk meringankan biaya premi yang harus ditanggung oleh rakyat.

“Pemerintah bisa mengalihkannya ke yang lain, misalnya ke cukai rokok, pajak perusahaan-perusahaan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia, seperti perusahaan manufaktur kendaraan bermotor dan masih banyak yang lainnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

23 menit yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

1 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

1 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

2 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

2 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

2 jam yang lalu