NASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PBHI Jakarta: Negara Tega Memaksa Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta mengecam kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat sekaligus bertepatan dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanal.

“Negara tega memaksa rakyat untuk membayar iuran dua kali lipat demi yang namanya kesehatan. PBHI Jakarta menilai, Negara terlihat sedang berbisnis dengan rakyatnya!,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/11/2019).

“Alih-alih mengkampanyekan slogan gotong royong, Negara terlihat memaksa bahkan telihat seperti sedang melakukan pemerasan terhadap rakyatnya,” tegasnya.

PBHI Jakarta menegaskan gotong royong versi slogan BPJS adalah sebuah upaya pembodohan, karena pada hakekatnya Negara harus bertanggung jawab penuh akan kesehatan seluruh rakyatnya, sabagaimana yg telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 45 pasal 28H

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Sabar Daniel.

“Bayangkan “sibadu” memiliki 1(satu) istri dan 4(empat) orang anak, tinggal di kontrakan sepetak dengan biaya 500ribu/bulan belum air listrik ditambah dirinya harus membayar premi yang naik tadi dikalikan 6(enam), sementara penghasilannya 2(dua) juta/bulan, bisa anda bayangkan, sangat nyata kematian akan menghantui keluarga mereka bukan,” terangnya.

PBHI Jakarta mengatakan negara harus bijak melihat perkara ini, kalau perlu dalil kerugian yang dialami Perusahan yang berlabel BPJS, harus diaudit oleh auditor independen dan harus diawasi ketat oleh Pemerintah.

Terkait penanggulangan biaya untuk kesehatan rakyat, PBHI Jakarta mengungkapkan hal tersebut justru menuntut kreatifitas Pemerintah harus lebih dalam hal ini, misalnya untuk meringankan biaya premi yang harus ditanggung oleh rakyat.

“Pemerintah bisa mengalihkannya ke yang lain, misalnya ke cukai rokok, pajak perusahaan-perusahaan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia, seperti perusahaan manufaktur kendaraan bermotor dan masih banyak yang lainnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

43 menit yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

2 jam yang lalu

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

2 jam yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

3 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

4 jam yang lalu

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

4 jam yang lalu